Kripto Indonesia Cetak Rekor! Pengguna Naik, Transaksi Sentuh Rp35,6 Triliun

Jakarta β€“ Dunia kripto di Indonesia tengah mencatatkan momentum positif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan lonjakan signifikan dalam jumlah investor maupun nilai transaksi di sektor aset digital tersebut.

Per April 2025, total investor kripto di Indonesia telah menyentuh angka 14,16 juta orang, naik dari 13,71 juta pada bulan sebelumnya. Sejalan dengan itu, nilai transaksi kripto domestik juga mencatat kenaikan, yakni dari Rp32,45 triliun pada Maret menjadi Rp35,61 triliun di bulan April.

β€œIni mencerminkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap aset digital terus menguat. Stabilitas pasar juga tetap terjaga dengan baik,” ungkap Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, dalam konferensi pers 2 Juni 2025.

OJK juga telah mengesahkan 23 entitas penyelenggara perdagangan kripto yang mencakup:

  • 1 bursa kripto

  • 1 lembaga kliring

  • 1 kustodian

  • 20 pedagang fisik aset kripto (PAK)

Jumlah aset kripto yang dapat diperdagangkan secara resmi pun mencapai 1.444 jenis, mencerminkan tingginya diversifikasi dan kematangan industri di dalam negeri.

Menariknya, tren positif ini tidak hanya terjadi secara lokal. Berdasarkan laporan State of Mobile 2025 dari Sensor Tower, Indonesia berada di peringkat kedua global dalam pertumbuhan sesi aplikasi kripto, dengan peningkatan 54% secara tahunan (YoY) pada 2024. Peringkat pertama ditempati Jerman (91%), disusul Brasil dan Prancis.

Sesi aplikasi kripto sendiri merujuk pada frekuensi penggunaan aplikasi digital oleh konsumen untuk melihat harga, berdagang, atau mengelola portofolio aset mereka.

Lebih jauh, OJK memperkirakan bahwa jumlah investor kripto nasional bisa tembus 28,65 juta sebelum akhir 2025, seiring dengan membaiknya kondisi ekonomi global dan memudarnya tekanan inflasi.

Dengan fundamental yang menguat dan dukungan regulasi yang lebih matang, sektor kripto di Indonesia tampaknya siap menembus level yang lebih tinggi β€” baik dari sisi partisipasi investor maupun inovasi teknologi.

Baca Artikel Lainnya
PMK 8/2026: Penguatan Akses dan Pemanfaatan Data Perpajakan oleh DJP

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 yang mengatur rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaiannya untuk kepentingan perpajakan. Regulasi ini memperkuat kewajiban instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain dalam menyampaikan data kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta mengatur mekanisme pemberitahuan pemanfaatan data dan kewenangan DJP untuk menghimpun data tambahan apabila diperlukan. Perubahan ini bertujuan meningkatkan kepastian hukum, transparansi, dan efektivitas pengawasan pajak berbasis integrasi data lintas instansi.

Read More

2 Mar 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Tanggung PPh 21 Peserta Magang Lulusan Perguruan Tinggi Tahun 2026

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi merilis kebijakan baru untuk mendukung lulusan baru (fresh graduates) dalam memasuki dunia kerja. Melalui PMK Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi peserta program pemagangan lulusan perguruan tinggi.

Read More

24 Feb 2026
Pemprov DKI Resmi Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni Hingga 31 Agustus 2025!

Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan bermotor, tanpa perlu pusing memikirkan denda atau bunga keterlambatan.

Read More

13 Jun 2025
Krisis Timur Tengah Meledak, Rupiah Tergelincir ke Rp16.304 per Dolar

Nilai tukar rupiah kembali harus menghadapi tekanan berat di tengah memanasnya tensi geopolitik global.

Read More

13 Jun 2025
Transformasi Sistem Pajak: Menuju Transparansi dan Kepatuhan Wajib Pajak

Sistem Pajak, kepatuhan Pajak

Read More

11 Mar 2025
--> //