Pemprov DKI Resmi Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni Hingga 31 Agustus 2025!

Jakarta, 13 Juni 2025 – Kabar gembira buat warga Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif spesial menjelang HUT ke-498 Kota Jakarta: pemutihan denda pajak kendaraan!

Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan bermotor, tanpa perlu pusing memikirkan denda atau bunga keterlambatan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
    dan bisa dimanfaatkan baik oleh perorangan maupun badan usaha.

“Denda dan bunga keterlambatan kami hapus otomatis lewat sistem. Wajib pajak cukup bayar pokok pajaknya saja,” jelas Lusiana.


Bagaimana Cara Bayarnya?

Tunggakan kurang dari 12 bulan bisa dibayar di:

  • Samsat Induk

  • Samsat Keliling

  • Gerai Samsat

  • Aplikasi SIGNAL (bisa bayar online dan dokumen dikirim ke rumah)

Tunggakan lebih dari satu tahun tetap harus dibayar langsung di Samsat Induk.

Lokasi Samsat DKI Jakarta:

Wilayah

Alamat

Jakarta Pusat & Utara

Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan, Jakarta Utara

Jakarta Selatan

Komplek Polda Metro Jaya, Jl. Gatot Subroto, Kebayoran Baru

Jakarta Barat

Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng, Jakarta Barat

Jakarta Timur

Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara, Jakarta Timur


Kenapa Harus Ikut Program Ini?

  • Ringankan beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil

  • Dukung pembangunan Jakarta lewat pajak yang kembali ke layanan publik

  • Kesempatan emas, karena program pemutihan hanya berlaku sekali dan terbatas waktunya

Yuk, manfaatkan program ini sekarang juga!
Jangan tunggu sampai akhir Agustus — lebih cepat, lebih baik, dan bebas denda!


Baca Artikel Lainnya
PMK 8/2026: Penguatan Akses dan Pemanfaatan Data Perpajakan oleh DJP

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 yang mengatur rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaiannya untuk kepentingan perpajakan. Regulasi ini memperkuat kewajiban instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain dalam menyampaikan data kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta mengatur mekanisme pemberitahuan pemanfaatan data dan kewenangan DJP untuk menghimpun data tambahan apabila diperlukan. Perubahan ini bertujuan meningkatkan kepastian hukum, transparansi, dan efektivitas pengawasan pajak berbasis integrasi data lintas instansi.

Read More

2 Mar 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Tanggung PPh 21 Peserta Magang Lulusan Perguruan Tinggi Tahun 2026

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi merilis kebijakan baru untuk mendukung lulusan baru (fresh graduates) dalam memasuki dunia kerja. Melalui PMK Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi peserta program pemagangan lulusan perguruan tinggi.

Read More

24 Feb 2026
Krisis Timur Tengah Meledak, Rupiah Tergelincir ke Rp16.304 per Dolar

Nilai tukar rupiah kembali harus menghadapi tekanan berat di tengah memanasnya tensi geopolitik global.

Read More

13 Jun 2025
Kripto Indonesia Cetak Rekor! Pengguna Naik, Transaksi Sentuh Rp35,6 Triliun

Pasar Kripto RI Semakin Bergairah: 14,16 Juta Investor dan 1.444 Aset Teregulasi

Read More

4 Jun 2025
Transformasi Sistem Pajak: Menuju Transparansi dan Kepatuhan Wajib Pajak

Sistem Pajak, kepatuhan Pajak

Read More

11 Mar 2025
--> //