Otoritas Jasa Keuangan OJK saat ini sedang menyusun regulasi baru mengenai penawaran koin perdana untuk ICO di Indonesia. Aturan baru ini dimaksudkan untuk mengontrol peluncuran dan pencatatan aset kripto di bursa domestik, yang direncanakan akan selesai pada pertengahan atau akhir 2025.

Melalui pedoman baru ini, bisnis yang membeli dan menjual mata uang kripto dan ingin mendaftarkan token mereka di pasar Indonesia akan diberikan kerangka hukum yang tepat. Selain itu, aturan ini bertujuan untuk meningkatkan tingkat perlindungan investor serta mengadopsi aset digital di dalam negeri.

Kriteria Listing Koin Kripto

Dalam merancang regulasi ini, OJK telah mengidentifikasi empat kriteria utama yang harus dipenuhi oleh suatu aset kripto sebelum dapat diperdagangkan di bursa lokal. Beberapa isu yang akan diperhatikan adalah:

Koin yang didaftarkan harus mematuhi standar hukum yang ada.

Infrastruktur blockchain yang digunakan harus memiliki tingkat keamanan dan efisiensi yang tinggi.

Potensi ekonomi dari proyek yang menjadi dasar koin harus dapat diidentifikasi.

Harus ada mekanisme untuk mengurangi risiko terhadap investor dan pasar secara keseluruhan.

Syarat-syarat ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa proyek kripto yang masuk ke Indonesia akan membawa nilai tambah, serta mencegah terjadinya penipuan atau investasi yang berisiko tinggi.

Pihak industri menyambut positif inisiatif OJK ini karena regulasi yang lebih jelas memungkinkan exchange kripto untuk lebih leluasa dalam menawarkan produk baru yang telah terverifikasi. Hal ini juga membuka peluang bagi perusahaan lokal untuk mengembangkan inovasi aset digital yang lebih aman dan terjamin.

Selain itu, aturan baru ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang memberikan OJK kewenangan dalam mengawasi perdagangan aset kripto. Dengan demikian, regulasi ini diharapkan dapat membangun ekosistem aset digital yang lebih aman, terpercaya, dan berkembang secara berkelanjutan.

Kesimpulannya, penyusunan aturan listing koin kripto oleh OJK menjadi langkah penting dalam membangun kepercayaan investor dan kepastian hukum di industri kripto Indonesia. Dengan regulasi yang lebih terstruktur, pasar kripto dalam negeri diharapkan dapat berkembang dengan lebih stabil dan menarik bagi investor domestik maupun internasional.
The Otoritas Jasa Keuangan (OJK) is currently preparing new regulations regarding Initial Coin Offerings (ICO) in Indonesia. These new rules aim to regulate the launch and listing of crypto assets on domestic exchanges and are expected to be finalized by mid or late 2025.

Through these new guidelines, businesses that buy and sell cryptocurrencies and wish to list their tokens in the Indonesian market will be provided with a clear legal framework. In addition, the regulation is intended to improve investor protection and support the adoption of digital assets within the country.

Crypto Coin Listing Criteria

In drafting this regulation, OJK has identified four main criteria that must be met by a crypto asset before it can be traded on local exchanges. The main aspects considered include:

1. The listed coin must comply with existing legal standards.
2. The blockchain infrastructure used must demonstrate high levels of security and efficiency.
3. The economic potential of the project underlying the coin must be identifiable and measurable.
4. There must be mechanisms in place to mitigate risks for investors and the market as a whole.

These requirements are designed to ensure that crypto projects entering the Indonesian market provide real value and help prevent fraud or high-risk investment schemes.

Industry participants have welcomed this initiative because clearer regulations will allow crypto exchanges to offer new, verified products with greater confidence. This also opens opportunities for local companies to develop safer and more reliable digital asset innovations.

Furthermore, this upcoming regulation aligns with Law No. 4 of 2023 concerning Development and Strengthening of the Financial Sector, which grants OJK authority to supervise crypto asset trading. Through this framework, the regulation is expected to help build a safer, more trustworthy, and sustainably growing digital asset ecosystem.

In conclusion, the development of crypto coin listing regulations by OJK represents an important step toward strengthening investor confidence and providing legal certainty in Indonesia’s crypto industry. With a more structured regulatory framework, the domestic crypto market is expected to grow more stable and become increasingly attractive to both domestic and international investors.