Dalam rangka mendukung Wajib Pajak serta menyesuaikan dengan implementasi sistem Coretax DJP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025.
Poin utama kebijakan
Penghapusan sanksi administratif diberikan kepada Wajib Pajak yang mengalami keterlambatan dalam pembayaran, penyetoran, atau pelaporan pajak, sepanjang keterlambatan tersebut terjadi karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan disebabkan oleh kesalahannya.
Jenis pajak yang mendapat penghapusan sanksi
Beberapa jenis pajak yang termasuk dalam kebijakan ini antara lain:
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25, dan Pasal 26.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Bea Meterai.
Periode keterlambatan yang ditoleransi
PPh Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak tanah dan/atau bangunan:
Masa Pajak Desember 2024 dapat dilaporkan hingga 31 Januari 2025.
Masa Pajak Januari 2025 dapat dilaporkan hingga 28 Februari 2025.
PPN dan PPnBM:
Masa Pajak Januari 2025 dapat dilaporkan hingga 10 Maret 2025.
Bea Meterai:
Masa Pajak Desember 2024 dapat dilaporkan hingga 31 Januari 2025.
Proses penghapusan sanksi
Apabila Surat Tagihan Pajak (STP) belum diterbitkan, maka sanksi tidak akan dikenakan. Jika STP sudah diterbitkan, Kantor Wilayah DJP akan menghapus sanksi secara jabatan.
Ralat atas pengumuman sebelumnya
DJP juga menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-19/PJ.09/2025 sebagai ralat atas Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2025. Perubahan utama dalam pengumuman tersebut adalah penghapusan masa pajak Desember 2024 dari daftar keterlambatan pelaporan yang mendapatkan penghapusan sanksi administratif.
Kesimpulan
Melalui kebijakan ini, Wajib Pajak diberikan kelonggaran dalam pelaporan dan penyetoran pajak tanpa dikenakan sanksi administratif. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam menyesuaikan diri dengan sistem perpajakan yang baru diterapkan.
Untuk informasi lebih lanjut, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau mengakses situs resmi www.pajak.go.id
. File PDF resmi dapat diakses melalui tautan yang tersedia.
Poin utama kebijakan
Penghapusan sanksi administratif diberikan kepada Wajib Pajak yang mengalami keterlambatan dalam pembayaran, penyetoran, atau pelaporan pajak, sepanjang keterlambatan tersebut terjadi karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan disebabkan oleh kesalahannya.
Jenis pajak yang mendapat penghapusan sanksi
Beberapa jenis pajak yang termasuk dalam kebijakan ini antara lain:
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25, dan Pasal 26.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Bea Meterai.
Periode keterlambatan yang ditoleransi
PPh Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak tanah dan/atau bangunan:
Masa Pajak Desember 2024 dapat dilaporkan hingga 31 Januari 2025.
Masa Pajak Januari 2025 dapat dilaporkan hingga 28 Februari 2025.
PPN dan PPnBM:
Masa Pajak Januari 2025 dapat dilaporkan hingga 10 Maret 2025.
Bea Meterai:
Masa Pajak Desember 2024 dapat dilaporkan hingga 31 Januari 2025.
Proses penghapusan sanksi
Apabila Surat Tagihan Pajak (STP) belum diterbitkan, maka sanksi tidak akan dikenakan. Jika STP sudah diterbitkan, Kantor Wilayah DJP akan menghapus sanksi secara jabatan.
Ralat atas pengumuman sebelumnya
DJP juga menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-19/PJ.09/2025 sebagai ralat atas Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2025. Perubahan utama dalam pengumuman tersebut adalah penghapusan masa pajak Desember 2024 dari daftar keterlambatan pelaporan yang mendapatkan penghapusan sanksi administratif.
Kesimpulan
Melalui kebijakan ini, Wajib Pajak diberikan kelonggaran dalam pelaporan dan penyetoran pajak tanpa dikenakan sanksi administratif. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam menyesuaikan diri dengan sistem perpajakan yang baru diterapkan.
Untuk informasi lebih lanjut, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau mengakses situs resmi www.pajak.go.id
. File PDF resmi dapat diakses melalui tautan yang tersedia.
In order to support taxpayers and align with the implementation of the Coretax DJP system, the Direktorat Jenderal Pajak (DJP) announced a policy eliminating administrative sanctions for late tax payments and/or deposits as well as late submission of Tax Returns (SPT). This policy is regulated under Director General of Taxes Decree No. KEP-67/PJ/2025.
Main points of the policy
The elimination of administrative sanctions applies to taxpayers who experience delays in paying, depositing, or reporting taxes, as long as the delay occurs due to taxpayer oversight or circumstances beyond the taxpayer’s control.
Types of taxes covered by the policy
Several types of taxes included in this policy are:
Income Tax (PPh) Article 4 paragraph (2), Article 15, Article 21, Article 22, Article 23, Article 25, and Article 26.
Value Added Tax (VAT/PPN) and Luxury Goods Sales Tax (PPnBM).
Stamp Duty.
Permitted delay periods
Income Tax Article 4 paragraph (2) on the transfer of land and/or building rights:
December 2024 tax period may be reported until January 31, 2025.
January 2025 tax period may be reported until February 28, 2025.
VAT and Luxury Goods Sales Tax:
January 2025 tax period may be reported until March 10, 2025.
Stamp Duty:
December 2024 tax period may be reported until January 31, 2025.
Process of sanction elimination
If a Tax Collection Letter (STP) has not yet been issued, administrative sanctions will not be imposed. If an STP has already been issued, the regional office of the Directorate General of Taxes will eliminate the sanctions ex officio.
Revision of previous announcement
DJP also issued Announcement No. PENG-19/PJ.09/2025 as a revision to Announcement No. PENG-18/PJ.09/2025. The main change in the revised announcement is the removal of the December 2024 tax period from the list of reporting delays eligible for administrative sanction elimination.
Conclusion
Through this policy, taxpayers are given flexibility in submitting and depositing taxes without being subject to administrative sanctions. The government hopes this policy will help the public adjust to the newly implemented tax system.
For more information, taxpayers can contact the Kring Pajak service at 1500200 or visit the official website at www.pajak.go.id
. The official PDF file can be accessed through the available link.
Main points of the policy
The elimination of administrative sanctions applies to taxpayers who experience delays in paying, depositing, or reporting taxes, as long as the delay occurs due to taxpayer oversight or circumstances beyond the taxpayer’s control.
Types of taxes covered by the policy
Several types of taxes included in this policy are:
Income Tax (PPh) Article 4 paragraph (2), Article 15, Article 21, Article 22, Article 23, Article 25, and Article 26.
Value Added Tax (VAT/PPN) and Luxury Goods Sales Tax (PPnBM).
Stamp Duty.
Permitted delay periods
Income Tax Article 4 paragraph (2) on the transfer of land and/or building rights:
December 2024 tax period may be reported until January 31, 2025.
January 2025 tax period may be reported until February 28, 2025.
VAT and Luxury Goods Sales Tax:
January 2025 tax period may be reported until March 10, 2025.
Stamp Duty:
December 2024 tax period may be reported until January 31, 2025.
Process of sanction elimination
If a Tax Collection Letter (STP) has not yet been issued, administrative sanctions will not be imposed. If an STP has already been issued, the regional office of the Directorate General of Taxes will eliminate the sanctions ex officio.
Revision of previous announcement
DJP also issued Announcement No. PENG-19/PJ.09/2025 as a revision to Announcement No. PENG-18/PJ.09/2025. The main change in the revised announcement is the removal of the December 2024 tax period from the list of reporting delays eligible for administrative sanction elimination.
Conclusion
Through this policy, taxpayers are given flexibility in submitting and depositing taxes without being subject to administrative sanctions. The government hopes this policy will help the public adjust to the newly implemented tax system.
For more information, taxpayers can contact the Kring Pajak service at 1500200 or visit the official website at www.pajak.go.id
. The official PDF file can be accessed through the available link.