Pemadanan data NIK sebagai NPWP merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dilakukan pada 1 Juli mendatang atau pada saat Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) alias Core Tax dijalankan. Wajib Pajak dihimbau untuk segera melakukan pemadanan paling lambat pada Minggu, 30 Juni 2024. Apabila tidak melakukan pemutakhiran sesuai jadwal yang ditetapkan, maka Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP akan mendapatkan konsekuensi.
Langkah-langkah memadankan NIK dan NPWP sebagai berikut :
KESIMPULAN
Batas akhir pemadanan NIK-NPWP bagi Wajib Pajak Pribadi yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 30 Juni 2024.
Segera lakukan pemadanan NIK-NPWP untuk mendapatkan validasi DJP sebelum 1 Juli 2024 agar dapat menggunakan berbagai layanan perpajakan elektronik.