Paling Lambat 30 Juni 2024, Ini Cara Memadankan NIK dan NPWP

Pemadanan data NIK sebagai NPWP merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dilakukan pada 1 Juli mendatang atau pada saat Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) alias Core Tax dijalankan. Wajib Pajak dihimbau untuk segera melakukan pemadanan paling lambat pada Minggu, 30 Juni 2024. Apabila tidak melakukan pemutakhiran sesuai jadwal yang ditetapkan, maka Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP akan mendapatkan konsekuensi.

Langkah-langkah memadankan NIK dan NPWP sebagai berikut :

  1. Kunjungi web https://pajak.go.id.
  2. Tekan tombol "Login".
  3. Masukkan 15 digit NPWP dan Kata Sandi.
  4. Tekan "Login".
  5. Pilih menu "Profil".
  6. Selanjutnya, Wajib Pajak diarahkan ke bagian "Data Utama".
  7. Perhatikan kolom NIK, Nama, dan tempat tanggal lahir. Lalu masukkan NIK dan pastikan data terisi dengan benar.
  8. Tekan tombol "Validasi".
  9. Jika setelah divalidasi, data NIK sesuai dengan nama yang tercantum dalam sistem, maka Wajib Pajak akan menerima pemberitahuan "data ditemukan" serta muncul tanda centang dan tulisan menjadi valid.
  10. Setelah tulisan menjadi valid, ketuk "Ubah Data".
  11. Keluar akun (logout) untuk proses pemadanan.
  12. Masuk akun kembali menggunakan 16 digit NIK, kata sandi, dan kode keamanan. Apabila berhasil, maka pemadanan sukses dilakukan.

KESIMPULAN

Batas akhir pemadanan NIK-NPWP bagi Wajib Pajak Pribadi yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 30 Juni 2024.

Segera lakukan pemadanan NIK-NPWP untuk mendapatkan validasi DJP sebelum 1 Juli 2024 agar dapat menggunakan berbagai layanan perpajakan elektronik.

Baca Artikel Lainnya
PMK 8/2026: Penguatan Akses dan Pemanfaatan Data Perpajakan oleh DJP

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 yang mengatur rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaiannya untuk kepentingan perpajakan. Regulasi ini memperkuat kewajiban instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain dalam menyampaikan data kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta mengatur mekanisme pemberitahuan pemanfaatan data dan kewenangan DJP untuk menghimpun data tambahan apabila diperlukan. Perubahan ini bertujuan meningkatkan kepastian hukum, transparansi, dan efektivitas pengawasan pajak berbasis integrasi data lintas instansi.

Read More

2 Mar 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Tanggung PPh 21 Peserta Magang Lulusan Perguruan Tinggi Tahun 2026

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi merilis kebijakan baru untuk mendukung lulusan baru (fresh graduates) dalam memasuki dunia kerja. Melalui PMK Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi peserta program pemagangan lulusan perguruan tinggi.

Read More

24 Feb 2026
Pemprov DKI Resmi Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni Hingga 31 Agustus 2025!

Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan bermotor, tanpa perlu pusing memikirkan denda atau bunga keterlambatan.

Read More

13 Jun 2025
Krisis Timur Tengah Meledak, Rupiah Tergelincir ke Rp16.304 per Dolar

Nilai tukar rupiah kembali harus menghadapi tekanan berat di tengah memanasnya tensi geopolitik global.

Read More

13 Jun 2025
Kripto Indonesia Cetak Rekor! Pengguna Naik, Transaksi Sentuh Rp35,6 Triliun

Pasar Kripto RI Semakin Bergairah: 14,16 Juta Investor dan 1.444 Aset Teregulasi

Read More

4 Jun 2025
--> //