PPh Final 0,5% dari omzet bagi WP Pribadi UMKM, jadi diperpanjang di 2025?
UMKM dengan omzet kurang dari Rp 4,8M dapat menggunakan skema PPh final dengan tarif 0,5% dari omzet tiap bulan dan berdasarkan PP 55/2022 bagi yang omzet kurang dari Rp 500jt tidak bayar PPhnya. Skema PPh Final UMKM bagi WP Pribadi UMKM dapat digunakan selama 7 tahun sejak tahun 2018 (PP 23/2028) sehingga tahun 2024 merupakan tahun terakhir aturan ini berlaku.
Dalam konferensi pers terkait paket kebijakan diakhir tahun 2024 disampaikan akan isu perpanjangan jangka waktu PPh Final UMKM ini. Namun sampai dengan februari 2025, aturan dan teknis pelaksanaannya belum diterbitkan. Sehingga hari ini tanggal 17 februari 2025, WP Pribadi UMKM ini apakah masih diperkenankan menggunakan skema PPh final 0,5% dari omzet belum ada kejelasan.
Apabila WP Pribadi UMKM ini belum mencapat omzet Rp 500jt, PPh final tidak perlu dibayarkan, sehingga mungkin PPh Final masa Januari 2025 belum terutang. Namun jika sudah lebih dari Rp 500jt bagaimana?, Solusi yang dapat digunakan adalah dengan membayar deposite tax dengan kode 411618-100 untuk pembayaran masa januari 2025. Karena tanggal pelaporan dan pembayaran ditentukan saat tanggal deposite tax tersebut