Pajak Kripto Terkumpul Rp1,19 Triliun di 2025: Regulasi, Tarif, dan Implikasinya

Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,19 triliun sampai dengan Januari 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp107,11 miliar penerimaan 2025. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp560,55 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp634,24 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger (SP-2/2025).

OJK(Otoritas Jasa Keuangan) mengatur dan mengawasi penyelenggaraan aset kripto melalui POJK 27/2024. POJK ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).


Kripto adalah komiditi digital dari sistem blokchain dapat dikategorikan sebagai barang kena pajak tidak berwujud dan merupakan barang digital yang secara originalnya berbentuk elektronik. 

Dalam PKP 67/PMK.03/2022, PPN atas asset kripto dipungut dengan besaran tertentu dikenakan tarif 0,11% jika exchanger terdaftar di Bappeti dan 0,22% jika exchanger tidak terdaftar di bappeti. Untuk PPh 22 dikenakan final atas penyerahan asset kripto sebesar 0,1% jika exchanger terdaftar di Bappeti dan 0,2% jika exchanger tidak terdaftar di bappeti. Penyetoran pajak dilakukan maksimal tanggal 15 bulan berikutnya dan pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Untuk PPN dilaporkan menggunakan form 1107 PUT (modifikasi), sedangkan PPh 22 dilaporkan dengan SPT Unifikasi.

Dalam PMK 11/2025 yang terbit 4 Februari 2025, atas besaran tertentu penyerahan asset kripto diatur dalam pasal 343 dan pasal 345 dengan tarif 1% x 11/12 dari penyerahan asset kripto dalam hal penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik merupakan pedagang fisik serta 2% x 11/12 hal penyelenggara perdagangan bukan melalui sistem elektronik merupakan pedagang fisik.

Kesimpulannya bagi yang melakukan penyerahan pajak asset kripto terdapat aspek pajak berupa PPN dan PPh 22 Final. Apakah kamu termasuk yang sudah melakukan penyerahan dan pembelian asset kripto?


Baca Artikel Lainnya
PMK 8/2026: Penguatan Akses dan Pemanfaatan Data Perpajakan oleh DJP

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 yang mengatur rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaiannya untuk kepentingan perpajakan. Regulasi ini memperkuat kewajiban instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain dalam menyampaikan data kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta mengatur mekanisme pemberitahuan pemanfaatan data dan kewenangan DJP untuk menghimpun data tambahan apabila diperlukan. Perubahan ini bertujuan meningkatkan kepastian hukum, transparansi, dan efektivitas pengawasan pajak berbasis integrasi data lintas instansi.

Read More

2 Mar 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Tanggung PPh 21 Peserta Magang Lulusan Perguruan Tinggi Tahun 2026

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi merilis kebijakan baru untuk mendukung lulusan baru (fresh graduates) dalam memasuki dunia kerja. Melalui PMK Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi peserta program pemagangan lulusan perguruan tinggi.

Read More

24 Feb 2026
Pemprov DKI Resmi Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni Hingga 31 Agustus 2025!

Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan bermotor, tanpa perlu pusing memikirkan denda atau bunga keterlambatan.

Read More

13 Jun 2025
Krisis Timur Tengah Meledak, Rupiah Tergelincir ke Rp16.304 per Dolar

Nilai tukar rupiah kembali harus menghadapi tekanan berat di tengah memanasnya tensi geopolitik global.

Read More

13 Jun 2025
Kripto Indonesia Cetak Rekor! Pengguna Naik, Transaksi Sentuh Rp35,6 Triliun

Pasar Kripto RI Semakin Bergairah: 14,16 Juta Investor dan 1.444 Aset Teregulasi

Read More

4 Jun 2025
--> //