UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) merupakan usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha yang memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. UMKM memiliki peran strategis dalam perekonomian Indonesia, dengan kontribusi lebih dari 60,5% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap banyak tenaga kerja. Untuk mendukung pertumbuhan UMKM, pemerintah memberikan fasilitas tarif pajak sebesar 0,5% bagi pelaku UMKM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang diperbarui dengan PP Nomor 55 Tahun 2022. Fasilitas ini berlaku bagi UMKM dengan omzet bruto di bawah Rp4,8 miliar per tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:
7 tahun untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi.
4 tahun untuk WP Badan (Koperasi, CV, atau Firma).
3 tahun untuk WP Badan (Perseroan Terbatas - PT).
Karena fasilitas ini memiliki batas waktu pemanfaatan maksimal, maka bagi WP yang mulai memanfaatkannya sejak 2018, periode fasilitas tersebut berakhir pada tahun 2024.
KEBIJAKAN PERPANJANGAN PPH FINAL 0,5% UNTUK UMKM.
Untuk memberikan kepastian hukum, menyederhanakan administrasi perpajakan, serta memberikan ruang bagi UMKM agar terus berkembang, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pemanfaatan fasilitas PPh Final 0,5% selama satu tahun hingga akhir tahun 2025. Langkah ini bertujuan untuk memastikan UMKM tetap memiliki daya tahan yang kuat, terutama di tengah tantangan ekonomi yang dapat mempengaruhi operasional mereka.
Pada 12 Desember 2024, pemerintah resmi mengumumkan perpanjangan periode pemanfaatan PPh Final 0,5% bagi UMKM selama 1 tahun hingga 2025. Namun, perpanjangan ini hanya berlaku bagi pelaku UMKM WP Orang Pribadi dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar yang telah memanfaatkan fasilitas PPh Final sejak tahun 2018. Dengan demikian, WP Orang Pribadi yang seharusnya tidak dapat lagi menggunakan tarif ini setelah 2024, kini dapat memperpanjangnya hingga akhir 2025.
Namun, perpanjangan ini tidak berlaku bagi semua penerima fasilitas sebelumnya. Pemerintah menerapkan prinsip keadilan dalam pemberian insentif pajak ini, dengan harapan agar UMKM, khususnya WP Orang Pribadi, dapat terus berkembang dan naik kelas.
Kesimpulannya, perpanjangan masa pemanfaatan tarif PPh Final 0,5% untuk UMKM WP Orang Pribadi selama 1 tahun hingga akhir tahun 2025 mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung pertumbuhan UMKM sebagai pilar utama perekonomian Indonesia. Keputusan ini memberikan ruang lebih bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar agar dapat terus berkembang, meningkatkan daya saing, serta berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional.