Dalam rangka mendukung Wajib Pajak serta menyesuaikan dengan implementasi Coretax DJP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025.
Poin Utama Kebijakan
Penghapusan Sanksi Administratif Wajib Pajak yang mengalami keterlambatan dalam pembayaran, penyetoran, atau pelaporan pajak berhak mendapatkan penghapusan sanksi administratif, selama keterlambatan tersebut terjadi akibat kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
Jenis Pajak yang Mendapat Penghapusan Sanksi Beberapa jenis pajak yang mendapat kebijakan ini antara lain:
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25, dan Pasal 26.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Bea Meterai.
Periode Keterlambatan yang Ditoleransi
PPh Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak tanah/bangunan:
Masa Pajak Desember 2024: Dapat dilaporkan hingga 31 Januari 2025.
Masa Pajak Januari 2025: Dapat dilaporkan hingga 28 Februari 2025.
PPN dan PPnBM:
Masa Pajak Januari 2025: Dapat dilaporkan hingga 10 Maret 2025.
Bea Meterai:
Masa Pajak Desember 2024: Dapat dilaporkan hingga 31 Januari 2025.
Proses Penghapusan Sanksi
Jika belum diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), maka sanksi tidak akan dikenakan.
Jika STP sudah terbit, Kantor Wilayah DJP akan menghapus sanksi secara jabatan.
Ralat atas Pengumuman Sebelumnya
DJP juga menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-19/PJ.09/2025 yang merupakan ralat dari PENG-18/PJ.09/2025. Perubahan utama adalah penghapusan masa pajak Desember 2024 dari daftar keterlambatan pelaporan yang mendapat penghapusan sanksi administratif.
Kesimpulan
Dengan adanya kebijakan ini, Wajib Pajak diberikan kelonggaran dalam pelaporan dan penyetoran pajak tanpa terkena sanksi administratif. Pemerintah berharap kebijakan ini bisa membantu masyarakat dalam menyesuaikan diri dengan sistem pajak baru yang diterapkan.
Untuk informasi lebih lanjut, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mengakses situs resmi www.pajak.go.id.
Untuk melihat File PDF Resminya bisa klik disini.