Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) adalah kewajiban setiap wajib pajak. Namun, banyak yang mengalami kendala, seperti status lebih bayar yang seharusnya nihil.
Kenapa Bisa Terjadi?
Kesalahan pengisian jumlah kredit pajak pada kolom PPh yang dipotong atau dipungut di SPT Tahunan bisa menyebabkan status lebih bayar. Hal ini sering terjadi pada penghitungan PPh Pasal 21 dengan Tarif Efektif Rata-rata (TER), yang berisiko kelebihan atau kekurangan pemotongan pajak di bulan Desember.
Solusi Jika Terjadi Kelebihan Bayar
Pemotong pajak wajib mengembalikan kelebihan pajak kepada pegawai/pensiunan disertai bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2.
Jika kelebihan berasal dari PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah, maka tidak perlu dikembalikan.
Cara Mengisi SPT Tahunan dengan Benar
Pastikan jumlah PPh Pasal 21 yang dikreditkan di SPT sesuai dengan formulir berikut:
Formulir 1770 → Lampiran II (1770-II) Bagian A Kolom 7
Formulir 1770S → Lampiran I (1770S-I) Bagian C Kolom 7
Formulir 1770SS → Induk SPT 1770SS Bagian A Angka 6
Contoh Kasus SPT Lebih Bayar
Adi, karyawan PT X, memiliki penghasilan bruto Rp120 juta/tahun dengan status TK/0. Hingga November, PT X telah memotong Rp3.465.000, tetapi pajak terutang seharusnya hanya Rp3 juta.
Kelebihan Rp465.000 harus dikembalikan oleh perusahaan kepada Adi. Dengan bukti potong 1721-A1, Adi bisa melaporkan SPT dengan benar dan menghindari kesalahan lebih bayar!
Pastikan Anda Mengisi SPT dengan Teliti!
Kesalahan kecil bisa berdampak besar. Yuk, cek kembali data SPT Anda agar tidak salah!
Masih bingung? Tanyakan di kolom komentar!