Pemerintah Siapkan Strategi Pengendalian Inflasi dan Transportasi Jelang Lebaran 2025

Menjelang musim mudik Lebaran 2025, pemerintah terus memperkuat strategi dalam pengendalian inflasi dan persiapan angkutan Lebaran agar mobilitas masyarakat tetap lancar. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah menggelar Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Persiapan Angkutan Lebaran 2025, yang dihadiri secara virtual oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko.


Dalam rapat ini, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia menyoroti dua hal utama yang menjadi perhatian pemerintah, yaitu kestabilan harga bahan pokok serta kesiapan transportasi selama arus mudik dan balik Lebaran.

  1. Pengendalian Inflasi
    Pemerintah berkomitmen menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok menjelang Lebaran. Upaya yang dilakukan mencakup pengawasan stok pangan, distribusi yang lebih efisien, serta intervensi harga jika diperlukan guna mencegah lonjakan yang tidak terkendali.

  2. Persiapan Angkutan Lebaran
    Selain kestabilan harga, kelancaran arus mudik juga menjadi prioritas. Pemerintah memastikan kesiapan infrastruktur transportasi darat, laut, dan udara agar mampu menampung peningkatan jumlah pemudik. Koordinasi antara kementerian, pemerintah daerah, dan operator transportasi terus diperkuat guna meminimalkan kendala yang mungkin terjadi.


Secara keseluruhannya melalui koordinasi ini, pemerintah berharap langkah-langkah yang disusun dapat mengurangi dampak inflasi dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat saat menjalani tradisi mudik. Selain itu, kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan semakin solid dalam memastikan ketersediaan kebutuhan pokok serta kelancaran layanan transportasi selama periode Lebaran.

Dengan perencanaan yang matang dan kerja sama semua pihak, mudik Lebaran 2025 diharapkan berjalan lebih lancar, aman, dan terkendali, baik dari sisi ekonomi maupun transportasi. Jika ada yang ditanyakan silahkan Hubungi Kami ya!


Baca Artikel Lainnya
PMK 8/2026: Penguatan Akses dan Pemanfaatan Data Perpajakan oleh DJP

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 yang mengatur rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaiannya untuk kepentingan perpajakan. Regulasi ini memperkuat kewajiban instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain dalam menyampaikan data kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta mengatur mekanisme pemberitahuan pemanfaatan data dan kewenangan DJP untuk menghimpun data tambahan apabila diperlukan. Perubahan ini bertujuan meningkatkan kepastian hukum, transparansi, dan efektivitas pengawasan pajak berbasis integrasi data lintas instansi.

Read More

2 Mar 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Tanggung PPh 21 Peserta Magang Lulusan Perguruan Tinggi Tahun 2026

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi merilis kebijakan baru untuk mendukung lulusan baru (fresh graduates) dalam memasuki dunia kerja. Melalui PMK Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi peserta program pemagangan lulusan perguruan tinggi.

Read More

24 Feb 2026
Pemprov DKI Resmi Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni Hingga 31 Agustus 2025!

Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan bermotor, tanpa perlu pusing memikirkan denda atau bunga keterlambatan.

Read More

13 Jun 2025
Krisis Timur Tengah Meledak, Rupiah Tergelincir ke Rp16.304 per Dolar

Nilai tukar rupiah kembali harus menghadapi tekanan berat di tengah memanasnya tensi geopolitik global.

Read More

13 Jun 2025
Kripto Indonesia Cetak Rekor! Pengguna Naik, Transaksi Sentuh Rp35,6 Triliun

Pasar Kripto RI Semakin Bergairah: 14,16 Juta Investor dan 1.444 Aset Teregulasi

Read More

4 Jun 2025
--> //