OJK Susun Aturan Listing Koin Kripto untuk Tingkatkan Transparansi

Otoritas Jasa Keuangan OJK saat ini sedang menyusun regulasi baru mengenai penawaran koin perdana untuk ICO di Indonesia. Aturan baru ini dimaksudkan untuk mengontrol peluncuran dan pencatatan aset kripto di bursa domestik, yang direncanakan akan selesai pada pertengahan atau akhir 2025.


Melalui pedoman baru ini, bisnis yang membeli dan menjual mata uang kripto dan ingin mendaftarkan token mereka di pasar Indonesia akan diberikan kerangka hukum yang tepat. Selain itu, aturan ini bertujuan untuk meningkatkan tingkat perlindungan investor serta mengadopsi aset digital di dalam negeri.


Kriteria Listing Koin Kripto

Dalam merancang regulasi ini, OJK telah mengidentifikasi empat kriteria utama yang harus dipenuhi oleh suatu aset kripto sebelum dapat diperdagangkan di bursa lokal. Beberapa isu yang akan diperhatikan adalah:


  1. Koin yang didaftarkan harus mematuhi standar hukum yang ada.


  1. Infrastruktur blockchain yang digunakan harus memiliki tingkat keamanan dan efisiensi yang tinggi.


  1. Potensi ekonomi dari proyek yang menjadi dasar koin harus dapat diidentifikasi.


  1. Harus ada mekanisme untuk mengurangi risiko terhadap investor dan pasar secara keseluruhan.


Syarat-syarat ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa proyek kripto yang masuk ke Indonesia akan membawa nilai tambah, serta mencegah terjadinya penipuan atau investasi yang berisiko tinggi.



Pihak industri menyambut positif inisiatif OJK ini karena regulasi yang lebih jelas memungkinkan exchange kripto untuk lebih leluasa dalam menawarkan produk baru yang telah terverifikasi. Hal ini juga membuka peluang bagi perusahaan lokal untuk mengembangkan inovasi aset digital yang lebih aman dan terjamin.

Selain itu, aturan baru ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang memberikan OJK kewenangan dalam mengawasi perdagangan aset kripto. Dengan demikian, regulasi ini diharapkan dapat membangun ekosistem aset digital yang lebih aman, terpercaya, dan berkembang secara berkelanjutan.

Kesimpulannya, penyusunan aturan listing koin kripto oleh OJK menjadi langkah penting dalam membangun kepercayaan investor dan kepastian hukum di industri kripto Indonesia. Dengan regulasi yang lebih terstruktur, pasar kripto dalam negeri diharapkan dapat berkembang dengan lebih stabil dan menarik bagi investor domestik maupun internasional.



Baca Artikel Lainnya
PMK 8/2026: Penguatan Akses dan Pemanfaatan Data Perpajakan oleh DJP

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 yang mengatur rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaiannya untuk kepentingan perpajakan. Regulasi ini memperkuat kewajiban instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain dalam menyampaikan data kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta mengatur mekanisme pemberitahuan pemanfaatan data dan kewenangan DJP untuk menghimpun data tambahan apabila diperlukan. Perubahan ini bertujuan meningkatkan kepastian hukum, transparansi, dan efektivitas pengawasan pajak berbasis integrasi data lintas instansi.

Read More

2 Mar 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Tanggung PPh 21 Peserta Magang Lulusan Perguruan Tinggi Tahun 2026

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi merilis kebijakan baru untuk mendukung lulusan baru (fresh graduates) dalam memasuki dunia kerja. Melalui PMK Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi peserta program pemagangan lulusan perguruan tinggi.

Read More

24 Feb 2026
Pemprov DKI Resmi Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni Hingga 31 Agustus 2025!

Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan bermotor, tanpa perlu pusing memikirkan denda atau bunga keterlambatan.

Read More

13 Jun 2025
Krisis Timur Tengah Meledak, Rupiah Tergelincir ke Rp16.304 per Dolar

Nilai tukar rupiah kembali harus menghadapi tekanan berat di tengah memanasnya tensi geopolitik global.

Read More

13 Jun 2025
Kripto Indonesia Cetak Rekor! Pengguna Naik, Transaksi Sentuh Rp35,6 Triliun

Pasar Kripto RI Semakin Bergairah: 14,16 Juta Investor dan 1.444 Aset Teregulasi

Read More

4 Jun 2025
--> //