Pemerintah Terapkan Retensi 100% Devisa Hasil Ekspor Selama 12 Bulan

Jakarta, 18 Februari 2025Pemerintah Indonesia resmi menerapkan kebijakan retensi 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) selama 12 bulan guna menjaga stabilitas ekonomi nasional. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana hasil ekspor benar-benar masuk ke dalam sistem keuangan domestik dan menghindari praktik transfer pricing yang dapat merugikan negara.

Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh pejabat Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, dijelaskan bahwa meskipun eksportir diwajibkan menahan 100% DHE mereka di rekening khusus di dalam negeri, mereka tetap dapat menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan operasional serta pembayaran kewajiban dalam mata uang asing. Pemerintah juga memastikan ketersediaan instrumen keuangan seperti Sukuk Bank Indonesia (SVBI) agar eksportir dapat mengelola dana mereka dengan lebih fleksibel.

Regulasi ini sejalan dengan praktik terbaik di negara-negara seperti Malaysia dan Thailand yang juga mewajibkan eksportir menahan devisa dalam mata uang lokal mereka. Dengan adanya sistem pemantauan berbasis sektor industri, seperti batubara dan kelapa sawit, pemerintah akan memastikan kepatuhan dan kelancaran implementasi kebijakan ini.

Namun, kebijakan ini juga menuai pertanyaan, terutama terkait dampaknya terhadap ekspor nasional, khususnya di sektor pertambangan nonmigas yang saat ini mengalami penurunan. Selain itu, beberapa pihak mempertanyakan bagaimana pemerintah akan mengatasi potensi eksploitasi celah regulasi oleh eksportir yang mungkin melaporkan kebutuhan operasional yang lebih tinggi dari kenyataan.

Menteri Keuangan menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis yang akan dievaluasi secara berkala guna memastikan efektivitasnya dalam mendukung stabilitas ekonomi tanpa menghambat pertumbuhan bisnis. “Dengan kebijakan ini, kita bisa mencegah ekspor yang undervaluasi dan memastikan bahwa nilai ekspor yang sebenarnya tercatat dengan baik,” ujarnya.

Dengan diberlakukannya aturan ini, diharapkan stabilitas ekonomi dapat lebih terjaga, sementara eksportir tetap mendapatkan fleksibilitas dalam menggunakan devisa mereka sesuai kebutuhan bisnis. Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan para eksportir dan pelaku industri guna memastikan bahwa kebijakan ini berjalan efektif serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.


Baca Artikel Lainnya
PMK 8/2026: Penguatan Akses dan Pemanfaatan Data Perpajakan oleh DJP

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 yang mengatur rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaiannya untuk kepentingan perpajakan. Regulasi ini memperkuat kewajiban instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain dalam menyampaikan data kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta mengatur mekanisme pemberitahuan pemanfaatan data dan kewenangan DJP untuk menghimpun data tambahan apabila diperlukan. Perubahan ini bertujuan meningkatkan kepastian hukum, transparansi, dan efektivitas pengawasan pajak berbasis integrasi data lintas instansi.

Read More

2 Mar 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Tanggung PPh 21 Peserta Magang Lulusan Perguruan Tinggi Tahun 2026

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi merilis kebijakan baru untuk mendukung lulusan baru (fresh graduates) dalam memasuki dunia kerja. Melalui PMK Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi peserta program pemagangan lulusan perguruan tinggi.

Read More

24 Feb 2026
Pemprov DKI Resmi Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni Hingga 31 Agustus 2025!

Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan bermotor, tanpa perlu pusing memikirkan denda atau bunga keterlambatan.

Read More

13 Jun 2025
Krisis Timur Tengah Meledak, Rupiah Tergelincir ke Rp16.304 per Dolar

Nilai tukar rupiah kembali harus menghadapi tekanan berat di tengah memanasnya tensi geopolitik global.

Read More

13 Jun 2025
Kripto Indonesia Cetak Rekor! Pengguna Naik, Transaksi Sentuh Rp35,6 Triliun

Pasar Kripto RI Semakin Bergairah: 14,16 Juta Investor dan 1.444 Aset Teregulasi

Read More

4 Jun 2025
--> //