Seiring perkembangan teknologi, kini mengecek pajak kendaraan tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat. Pemerintah telah menyediakan berbagai layanan online yang memudahkan masyarakat untuk mengetahui besaran pajak kendaraan mereka hanya dengan beberapa klik. Berikut beberapa cara yang bisa digunakan untuk mengecek pajak kendaraan secara online di tahun 2025:
Melalui Website Resmi e-Samsat
Salah satu cara paling praktis adalah dengan mengakses situs e-Samsat sesuai dengan provinsi tempat kendaraan terdaftar. Cukup masukkan nomor polisi kendaraan, nomor rangka (jika diperlukan), lalu sistem akan menampilkan detail pajak yang harus dibayar.
Menggunakan Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
Aplikasi SIGNAL yang dikelola oleh Korlantas Polri memungkinkan pemilik kendaraan untuk mengecek pajak sekaligus membayar secara online. Setelah mengunduh aplikasi dan melakukan registrasi, pengguna bisa memasukkan data kendaraan untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Mengecek Lewat SMS atau USSD
Di beberapa daerah, layanan SMS atau kode USSD juga masih tersedia untuk memudahkan pengecekan pajak kendaraan. Cukup kirimkan format pesan sesuai ketentuan daerah masing-masing, dan informasi pajak kendaraan akan dikirimkan dalam beberapa saat.
Cek Melalui Aplikasi Perbankan
Beberapa bank sudah bekerja sama dengan Samsat untuk menyediakan fitur cek dan pembayaran pajak kendaraan langsung dari aplikasi mobile banking. Cukup masuk ke menu pajak kendaraan, masukkan data kendaraan, dan informasi tagihan akan langsung muncul.
Dengan berbagai kemudahan ini, tidak ada alasan lagi untuk telat membayar pajak kendaraan. Pastikan selalu mengecek dan membayar pajak tepat waktu agar terhindar dari denda serta kendaraan tetap legal di jalan raya. Jika ada yang perlu ditanyakan silahkan Hubungi Kami ya!