Mudah dan Cepat! Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online di 2025

Seiring perkembangan teknologi, kini mengecek pajak kendaraan tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat. Pemerintah telah menyediakan berbagai layanan online yang memudahkan masyarakat untuk mengetahui besaran pajak kendaraan mereka hanya dengan beberapa klik. Berikut beberapa cara yang bisa digunakan untuk mengecek pajak kendaraan secara online di tahun 2025:

  1. Melalui Website Resmi e-Samsat
    Salah satu cara paling praktis adalah dengan mengakses situs e-Samsat sesuai dengan provinsi tempat kendaraan terdaftar. Cukup masukkan nomor polisi kendaraan, nomor rangka (jika diperlukan), lalu sistem akan menampilkan detail pajak yang harus dibayar.

  2. Menggunakan Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
    Aplikasi SIGNAL yang dikelola oleh Korlantas Polri memungkinkan pemilik kendaraan untuk mengecek pajak sekaligus membayar secara online. Setelah mengunduh aplikasi dan melakukan registrasi, pengguna bisa memasukkan data kendaraan untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan.

  3. Mengecek Lewat SMS atau USSD
    Di beberapa daerah, layanan SMS atau kode USSD juga masih tersedia untuk memudahkan pengecekan pajak kendaraan. Cukup kirimkan format pesan sesuai ketentuan daerah masing-masing, dan informasi pajak kendaraan akan dikirimkan dalam beberapa saat.

  4. Cek Melalui Aplikasi Perbankan
    Beberapa bank sudah bekerja sama dengan Samsat untuk menyediakan fitur cek dan pembayaran pajak kendaraan langsung dari aplikasi mobile banking. Cukup masuk ke menu pajak kendaraan, masukkan data kendaraan, dan informasi tagihan akan langsung muncul.

Dengan berbagai kemudahan ini, tidak ada alasan lagi untuk telat membayar pajak kendaraan. Pastikan selalu mengecek dan membayar pajak tepat waktu agar terhindar dari denda serta kendaraan tetap legal di jalan raya. Jika ada yang perlu ditanyakan silahkan Hubungi Kami ya!


Baca Artikel Lainnya
PMK 8/2026: Penguatan Akses dan Pemanfaatan Data Perpajakan oleh DJP

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 yang mengatur rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaiannya untuk kepentingan perpajakan. Regulasi ini memperkuat kewajiban instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain dalam menyampaikan data kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta mengatur mekanisme pemberitahuan pemanfaatan data dan kewenangan DJP untuk menghimpun data tambahan apabila diperlukan. Perubahan ini bertujuan meningkatkan kepastian hukum, transparansi, dan efektivitas pengawasan pajak berbasis integrasi data lintas instansi.

Read More

2 Mar 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Tanggung PPh 21 Peserta Magang Lulusan Perguruan Tinggi Tahun 2026

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi merilis kebijakan baru untuk mendukung lulusan baru (fresh graduates) dalam memasuki dunia kerja. Melalui PMK Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi peserta program pemagangan lulusan perguruan tinggi.

Read More

24 Feb 2026
Pemprov DKI Resmi Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni Hingga 31 Agustus 2025!

Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan bermotor, tanpa perlu pusing memikirkan denda atau bunga keterlambatan.

Read More

13 Jun 2025
Krisis Timur Tengah Meledak, Rupiah Tergelincir ke Rp16.304 per Dolar

Nilai tukar rupiah kembali harus menghadapi tekanan berat di tengah memanasnya tensi geopolitik global.

Read More

13 Jun 2025
Kripto Indonesia Cetak Rekor! Pengguna Naik, Transaksi Sentuh Rp35,6 Triliun

Pasar Kripto RI Semakin Bergairah: 14,16 Juta Investor dan 1.444 Aset Teregulasi

Read More

4 Jun 2025
--> //