QRIS Tap Siap Diluncurkan, Bayar Transportasi Makin Praktis!

Bank Indonesia (BI) akan segera merilis layanan terbaru, QRIS Tap, yang memungkinkan pembayaran tanpa perlu memindai kode QR. Inovasi ini ditargetkan meluncur pada pertengahan Maret 2025, lebih cepat dari jadwal awal.

Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menyatakan bahwa layanan ini menjadi bagian dari transformasi digital di sektor pembayaran, khususnya untuk transportasi umum. Dengan QRIS Tap, pengguna cukup mendekatkan ponsel ke mesin pembayaran tanpa perlu melakukan pemindaian manual.

“Jadi nanti nggak perlu scan lagi. Cukup dekatkan HP ke alat pembayaran, langsung bisa masuk, asalkan saldo mencukupi,” jelas Filianingsih dalam konferensi pers di Jakarta.

Selain kemudahan dalam pembayaran, BI juga akan menurunkan Merchant Discount Rate (MDR) untuk layanan umum seperti transportasi, rumah sakit, dan pendidikan, dari 0,4 persen menjadi 0 persen. Kebijakan ini mulai berlaku pada 14 Maret 2025, bersamaan dengan peluncuran QRIS Tap.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, menambahkan bahwa transaksi digital melalui QRIS terus meningkat pesat. Bahkan, pada awal tahun ini, volume transaksinya tumbuh hingga 170,1 persen dibanding tahun sebelumnya.

Dengan hadirnya QRIS Tap, masyarakat kini bisa menikmati pengalaman transaksi yang lebih cepat, mudah, dan efisien, terutama saat menggunakan transportasi umum seperti MRT, KRL, dan bus Damri

Gimana nih tanggapan teman-teman?

Baca Artikel Lainnya
PMK 8/2026: Penguatan Akses dan Pemanfaatan Data Perpajakan oleh DJP

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 yang mengatur rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaiannya untuk kepentingan perpajakan. Regulasi ini memperkuat kewajiban instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain dalam menyampaikan data kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta mengatur mekanisme pemberitahuan pemanfaatan data dan kewenangan DJP untuk menghimpun data tambahan apabila diperlukan. Perubahan ini bertujuan meningkatkan kepastian hukum, transparansi, dan efektivitas pengawasan pajak berbasis integrasi data lintas instansi.

Read More

2 Mar 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Tanggung PPh 21 Peserta Magang Lulusan Perguruan Tinggi Tahun 2026

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi merilis kebijakan baru untuk mendukung lulusan baru (fresh graduates) dalam memasuki dunia kerja. Melalui PMK Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi peserta program pemagangan lulusan perguruan tinggi.

Read More

24 Feb 2026
Pemprov DKI Resmi Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni Hingga 31 Agustus 2025!

Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan bermotor, tanpa perlu pusing memikirkan denda atau bunga keterlambatan.

Read More

13 Jun 2025
Krisis Timur Tengah Meledak, Rupiah Tergelincir ke Rp16.304 per Dolar

Nilai tukar rupiah kembali harus menghadapi tekanan berat di tengah memanasnya tensi geopolitik global.

Read More

13 Jun 2025
Kripto Indonesia Cetak Rekor! Pengguna Naik, Transaksi Sentuh Rp35,6 Triliun

Pasar Kripto RI Semakin Bergairah: 14,16 Juta Investor dan 1.444 Aset Teregulasi

Read More

4 Jun 2025
--> //