BI Siapkan Tiga Instrumen Baru untuk Permudah Penempatan Devisa Hasil Ekspor

Bank Indonesia (BI) tengah mempersiapkan tiga instrumen keuangan baru guna mendukung eksportir dan perbankan dalam menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) ke rekening khusus di dalam negeri. Langkah ini diambil sebagai bentuk implementasi dari kebijakan pemerintah yang mewajibkan eksportir sektor sumber daya alam (SDA) untuk menyimpan DHE mereka di sistem keuangan nasional selama 12 bulan.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa tiga instrumen yang akan segera diterbitkan meliputi Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI), serta perluasan fasilitas foreign exchange swap (FX Swap). SVBI dan SUVBI dirancang dengan tenor 6, 9, hingga 12 bulan, serta dapat diperjualbelikan di pasar sekunder maupun pasar valuta asing domestik.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan opsi lebih fleksibel bagi eksportir dalam mengelola dana mereka, sekaligus memperkuat stabilitas sistem keuangan dan memperdalam pasar keuangan dalam negeri. Selain itu, BI juga akan menyesuaikan kebijakan terkait pembayaran digital dengan menurunkan biaya transaksi QRIS untuk sektor layanan publik mulai 14 Maret 2025.

Dengan adanya instrumen keuangan baru ini, BI berkomitmen untuk menciptakan sistem yang lebih efisien bagi eksportir serta memperkuat cadangan devisa negara. Pemerintah dan BI juga terus berkoordinasi dengan pelaku usaha serta sektor perbankan agar kebijakan ini berjalan dengan optimal.


Baca Artikel Lainnya
PMK 8/2026: Penguatan Akses dan Pemanfaatan Data Perpajakan oleh DJP

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 yang mengatur rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaiannya untuk kepentingan perpajakan. Regulasi ini memperkuat kewajiban instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain dalam menyampaikan data kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta mengatur mekanisme pemberitahuan pemanfaatan data dan kewenangan DJP untuk menghimpun data tambahan apabila diperlukan. Perubahan ini bertujuan meningkatkan kepastian hukum, transparansi, dan efektivitas pengawasan pajak berbasis integrasi data lintas instansi.

Read More

2 Mar 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Tanggung PPh 21 Peserta Magang Lulusan Perguruan Tinggi Tahun 2026

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi merilis kebijakan baru untuk mendukung lulusan baru (fresh graduates) dalam memasuki dunia kerja. Melalui PMK Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi peserta program pemagangan lulusan perguruan tinggi.

Read More

24 Feb 2026
Pemprov DKI Resmi Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni Hingga 31 Agustus 2025!

Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan bermotor, tanpa perlu pusing memikirkan denda atau bunga keterlambatan.

Read More

13 Jun 2025
Krisis Timur Tengah Meledak, Rupiah Tergelincir ke Rp16.304 per Dolar

Nilai tukar rupiah kembali harus menghadapi tekanan berat di tengah memanasnya tensi geopolitik global.

Read More

13 Jun 2025
Kripto Indonesia Cetak Rekor! Pengguna Naik, Transaksi Sentuh Rp35,6 Triliun

Pasar Kripto RI Semakin Bergairah: 14,16 Juta Investor dan 1.444 Aset Teregulasi

Read More

4 Jun 2025
--> //