Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 11 Tahun 2025 yang mengatur ulang skema perpajakan transaksi aset kripto. Kebijakan ini mengharuskan platform perdagangan seperti Tokocrypto untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11% dari setiap transaksi kripto yang dilakukan pengguna. Aturan ini mulai berlaku efektif pada 20 Februari 2025.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi industri aset digital yang terus berkembang di Indonesia. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang semakin besar kontribusinya dalam beberapa tahun terakhir.
CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, menyatakan bahwa kebijakan pajak terbaru ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang lebih transparan dan teratur. Ia menambahkan bahwa regulasi yang jelas akan membantu industri ini berkembang lebih sehat dan memberikan manfaat lebih luas bagi perekonomian nasional.
Sementara itu, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, penerimaan pajak dari transaksi kripto hingga Januari 2025 telah mencapai Rp1,19 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, mencerminkan tingginya aktivitas perdagangan aset digital di Indonesia.
Dengan diterapkannya PMK No. 11/2025, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan investasi kripto yang lebih kondusif, aman, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, aturan ini juga menjadi langkah awal dalam memperkuat pengawasan terhadap sektor keuangan digital di Indonesia.