Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp107,11 Miliar di Januari 2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp107,11 miliar pada Januari 2025. Angka ini mencerminkan pertumbuhan yang positif sekaligus menunjukkan semakin besarnya kontribusi sektor kripto terhadap pendapatan negara.

Peningkatan ini sejalan dengan meningkatnya aktivitas perdagangan aset digital di Indonesia, terutama setelah pemerintah memberlakukan regulasi perpajakan yang lebih jelas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 11 Tahun 2025. Kebijakan ini mewajibkan platform perdagangan kripto seperti Tokocrypto untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11% dari setiap transaksi.

Menurut analis ekonomi digital, tingginya penerimaan pajak dari transaksi kripto mengindikasikan bahwa aset digital semakin diterima sebagai instrumen investasi di Indonesia. “Regulasi yang lebih jelas membantu industri ini berkembang lebih sehat. Selain meningkatkan kepatuhan pajak, ini juga memberi kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan investor,” ujar seorang ekonom dari LPEM UI.

DJP berharap tren positif ini dapat terus berlanjut dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara. Selain itu, pemerintah juga akan terus mengawasi dan menyesuaikan kebijakan pajak kripto agar selaras dengan dinamika industri aset digital yang berkembang pesat.

Dengan semakin tingginya partisipasi masyarakat dalam perdagangan aset kripto, regulasi yang transparan dan kepatuhan pajak yang lebih baik diharapkan dapat menciptakan ekosistem investasi digital yang aman, stabil, dan berkelanjutan di Indonesia.

Baca Artikel Lainnya
PMK 8/2026: Penguatan Akses dan Pemanfaatan Data Perpajakan oleh DJP

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 yang mengatur rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaiannya untuk kepentingan perpajakan. Regulasi ini memperkuat kewajiban instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain dalam menyampaikan data kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta mengatur mekanisme pemberitahuan pemanfaatan data dan kewenangan DJP untuk menghimpun data tambahan apabila diperlukan. Perubahan ini bertujuan meningkatkan kepastian hukum, transparansi, dan efektivitas pengawasan pajak berbasis integrasi data lintas instansi.

Read More

2 Mar 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Tanggung PPh 21 Peserta Magang Lulusan Perguruan Tinggi Tahun 2026

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi merilis kebijakan baru untuk mendukung lulusan baru (fresh graduates) dalam memasuki dunia kerja. Melalui PMK Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi peserta program pemagangan lulusan perguruan tinggi.

Read More

24 Feb 2026
Pemprov DKI Resmi Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni Hingga 31 Agustus 2025!

Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan bermotor, tanpa perlu pusing memikirkan denda atau bunga keterlambatan.

Read More

13 Jun 2025
Krisis Timur Tengah Meledak, Rupiah Tergelincir ke Rp16.304 per Dolar

Nilai tukar rupiah kembali harus menghadapi tekanan berat di tengah memanasnya tensi geopolitik global.

Read More

13 Jun 2025
Kripto Indonesia Cetak Rekor! Pengguna Naik, Transaksi Sentuh Rp35,6 Triliun

Pasar Kripto RI Semakin Bergairah: 14,16 Juta Investor dan 1.444 Aset Teregulasi

Read More

4 Jun 2025
--> //