Hingga 22 Februari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 4,75 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka. Angka ini menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
DJP kembali mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah hingga 31 Maret 2025, sedangkan untuk wajib pajak badan diberikan waktu hingga 30 April 2025.
Pelaporan tahun ini masih dilakukan melalui layanan e-filing di situs resmi DJP, djponline.pajak.go.id. Namun, mulai tahun pajak 2025, sistem pelaporan akan beralih ke Coretax, yang diharapkan dapat memberikan kemudahan dan efisiensi lebih baik dalam administrasi perpajakan.
Bagi Anda yang belum melaporkan SPT, jangan sampai terlambat! Apakah Anda mengalami kendala dalam proses pelaporan? Jangan ragu untuk menghubungi kami atau berbagi pengalaman Anda!