Pelaporan SPT Tahunan Meningkat, Wajib Pajak Diingatkan Batas Waktu Lapor

Hingga 22 Februari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 4,75 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka. Angka ini menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

DJP kembali mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah hingga 31 Maret 2025, sedangkan untuk wajib pajak badan diberikan waktu hingga 30 April 2025.

Pelaporan tahun ini masih dilakukan melalui layanan e-filing di situs resmi DJP, djponline.pajak.go.id. Namun, mulai tahun pajak 2025, sistem pelaporan akan beralih ke Coretax, yang diharapkan dapat memberikan kemudahan dan efisiensi lebih baik dalam administrasi perpajakan.

Bagi Anda yang belum melaporkan SPT, jangan sampai terlambat! Apakah Anda mengalami kendala dalam proses pelaporan? Jangan ragu untuk menghubungi kami atau berbagi pengalaman Anda!


Baca Artikel Lainnya
Transformasi Sistem Pajak: Menuju Transparansi dan Kepatuhan Wajib Pajak

Sistem Pajak, kepatuhan Pajak

Read More

11 Mar 2025
Hindari Kesalahan! Begini Cara Lapor SPT Tahunan dengan Benar

Lapor SPT Tahunan

Read More

9 Mar 2025
Pemerintah Umumkan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak: Simak Ketentuannya!

Sanksi Administratif Pajak

Read More

9 Mar 2025
Danantara Ambil Bagian dalam Kebijakan Perbankan Nasional

Danantara, BUMN

Read More

25 Feb 2025
Presiden Prabowo Resmikan Danantara, Lembaga Baru Pengelola Investasi Nasional

Presiden Prabowo, Danantara, Investasi

Read More

25 Feb 2025