Defisit Transaksi Berjalan Naik ke $8,9 Miliar, BI Waspada Tekanan Eksternal

Defisit transaksi berjalan Indonesia mengalami peningkatan signifikan pada tahun 2024, mencapai $8,9 miliar atau sekitar 0,6% dari PDB, naik tajam dibandingkan $2 miliar atau 0,1% dari PDB pada tahun sebelumnya. Kenaikan ini didorong oleh menyusutnya surplus neraca perdagangan barang serta melemahnya permintaan global yang berpengaruh terhadap ekspor nasional.

Bank Indonesia (BI) memproyeksikan bahwa pada tahun 2025, defisit transaksi berjalan bisa berada dalam kisaran 0,5% hingga 1,3% dari PDB. Hal ini dipicu oleh meningkatnya impor akibat pertumbuhan ekonomi domestik serta tekanan perdagangan global, terutama dari kebijakan ekonomi Amerika Serikat.

Di sisi lain, surplus neraca pembayaran Indonesia justru menunjukkan tren positif, meningkat dari $6,3 miliar pada 2023 menjadi $7,2 miliar pada 2024. Kenaikan ini disebabkan oleh meningkatnya arus masuk investasi portofolio ke dalam negeri. Namun, analis memperkirakan bahwa peningkatan impor yang didorong oleh konsumsi domestik serta faktor eksternal dapat memperlebar defisit hingga 1,18% dari PDB pada 2025.

Kondisi ini berpotensi membatasi ruang bagi Bank Indonesia untuk menurunkan suku bunga lebih lanjut, mengingat pentingnya menjaga stabilitas rupiah dan mengendalikan inflasi impor. Keputusan kebijakan moneter yang diambil BI dalam beberapa bulan ke depan akan menjadi kunci dalam menghadapi tantangan ekonomi ini.

Bagaimana menurut Anda? Apakah Indonesia perlu langkah strategis untuk mengendalikan defisit transaksi berjalan? Berikan pendapat Anda dan mari berdiskusi! 


Baca Artikel Lainnya
PMK 8/2026: Penguatan Akses dan Pemanfaatan Data Perpajakan oleh DJP

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 yang mengatur rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaiannya untuk kepentingan perpajakan. Regulasi ini memperkuat kewajiban instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain dalam menyampaikan data kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta mengatur mekanisme pemberitahuan pemanfaatan data dan kewenangan DJP untuk menghimpun data tambahan apabila diperlukan. Perubahan ini bertujuan meningkatkan kepastian hukum, transparansi, dan efektivitas pengawasan pajak berbasis integrasi data lintas instansi.

Read More

2 Mar 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Tanggung PPh 21 Peserta Magang Lulusan Perguruan Tinggi Tahun 2026

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi merilis kebijakan baru untuk mendukung lulusan baru (fresh graduates) dalam memasuki dunia kerja. Melalui PMK Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi peserta program pemagangan lulusan perguruan tinggi.

Read More

24 Feb 2026
Pemprov DKI Resmi Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni Hingga 31 Agustus 2025!

Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan bermotor, tanpa perlu pusing memikirkan denda atau bunga keterlambatan.

Read More

13 Jun 2025
Krisis Timur Tengah Meledak, Rupiah Tergelincir ke Rp16.304 per Dolar

Nilai tukar rupiah kembali harus menghadapi tekanan berat di tengah memanasnya tensi geopolitik global.

Read More

13 Jun 2025
Kripto Indonesia Cetak Rekor! Pengguna Naik, Transaksi Sentuh Rp35,6 Triliun

Pasar Kripto RI Semakin Bergairah: 14,16 Juta Investor dan 1.444 Aset Teregulasi

Read More

4 Jun 2025
--> //