Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, secara tegas meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengaudit sistem perpajakan Coretax. Pasalnya, proyek yang sudah berjalan selama 10 tahun ini tak kunjung rampung, memunculkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan efektivitasnya.
"Masa Coretax sudah 10 tahun nggak jadi-jadi. Ada apa ini? Ini perlu dilihat. Makanya saya saran ke presiden, 'audit saja, Pak'," ujar Luhut dalam acara Kumparan The Economic Insights 2025, Rabu (19/2).
Menurut Luhut, audit ini penting agar pemerintah dapat mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan sistem Coretax, terutama dalam upaya meningkatkan rasio perpajakan yang masih stagnan di level 10% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Coretax: Potensi Besar, Tapi Kenapa Mandek?
Sebagai bagian dari reformasi sistem pajak Indonesia, Coretax digadang-gadang mampu meningkatkan penerimaan pajak hingga Rp1.500 triliun (setara dengan 6,4% dari PDB), menurut laporan Bank Dunia. Namun, sistem ini justru menuai kritik akibat berbagai kendala teknis dan administrasi yang menyulitkan wajib pajak.
Luhut menekankan bahwa reformasi perpajakan, termasuk implementasi Coretax, adalah langkah krusial bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk mendukung penyelesaian proyek ini, meskipun tantangan di lapangan tidak bisa diabaikan.
"Saya hanya mohon semua pihak, baik pejabat, pengamat, maupun masyarakat, ayo kita dukung bersama. Karena ini untuk kepentingan Republik," tegasnya.
Reformasi Pajak: Antara Harapan dan Realita
Coretax dirancang oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi perpajakan. Namun, dengan proses yang begitu lama dan banyaknya kendala, wajar jika muncul pertanyaan: Mengapa proyek ini belum juga tuntas?
Apakah audit yang diusulkan Luhut bisa menjadi solusi? Bagaimana menurut Anda? Komentar dan pendapat Anda sangat dinantikan!